PADANG PARIAMAN – Polres Padang Pariaman berhasil membongkar sindikat peredaran uang dolar palsu yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, tindak kejahatan ini terbongkar pada 6 Oktober 2024 silam. Yang mana pada saat itu petugas berhasil mengendus adanya dugaan seseorang WNI yang membawa pecahan dolar dengan jumlah banyak yang hendak terbang ke Medan, Sumatera Utara.
Berkat kerjasama dengan otoritas Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) penyidik berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di lokasi. “Kejadiannya pada 6 oktober silam. Tersangka membawa 138 ikat USD dengan pecahan 100 USD yang ditarok di dalam koper. Rencananya tersangka mau membawa uang tersebut ke Medan,” tutur Kapolres dalam konfresi persnya kemarin.
Kapolres menyatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan RP.
Meski demikian polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang disinyalir sebagai orang yang memberikan dolar tersebut kepada tersangka untuk diedarkan di Indonesia. “Satu WNA sudah kita tetapkan DPO dan kita sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, terduga diketahui saat ini berada di Jakarta,” tutur dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan pihak Polres Pariaman dijerat dengan pasal 245 jo 55 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ac)