SOLOK SELATAN – Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) membuka berbagai peluang dalam menyelesaikan masalah dengan drg Romi Syofpa Ismael, dokter gigi yang namanya dicoret dari daftar CPNS karena sedang dalam keadaan tak bisa berjalan dan menggunakan kursi roda disebabkan suatu penyakit. Padahal, drg Romi sudah lulus tes dengan nilai tertinggi atau ranking 1.
“Kami ingin masalah ini menemukan solusi terbaik. Pemkab Solok Selatan membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini,” kata Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman dikutip dari media detikcom, Jumat (26/7/2018).
Menurut Firdaus, pihaknya sedang membahas berbagai solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan masalah itu. Meski demikian, jika tak ada solusi, tentu saja jalur pengadilan menjadi lebih baik.
“Apa pun bentuk solusinya, on progress,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menawarkan solusi agar Pemkab Solsel dengan membuka formasi baru atau menganulir pembatalan yang telah dikeluarkan. Nasrul berharap, polemik pembatalan CPNS tidak diperpanjang.
“Persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah,” kata Nasrul Abit.
drg Romi bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang saat ini sedang menyiapkan gugatan PTUN kepada Pemkab Solsel setelah kelulusannya sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Solsel dibatalkan. Selain ke PTUN, tim kuasa hukum juga sedang menyiapkan gugatan pidana, karena Pemda Kabupaten Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabitas. (rifki)