Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Porprov Segera Disidangkan

PADANG – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) Dinas Kabupaten Kepulauan Mentawai 2012 yang menjerat tersangka AW, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Adapun berlanjutnya proses terhadap Aw ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai Tuapejat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.

Humas Pengadilan Negeri Kelas I A pada Pengadilan Tipikor Padang, R. Ari Muliady, melalui panitera muda (Panmud) pada Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang pun membenarkan hal itu. Dia mengatakan berkas masuk kepengadilan sekitar empat hari yang lalu.

“Berkasnya sudah kami terima dan diproses. Selanjutnya akan memasuki tahap persidangan,” katanya, Jumat (3/8).

Dia mengatakan, sidang perdananya dijadwalkan akan digelar 9 Agustus 2018 mendatang.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, AW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mentawai dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Porprov pada Dinas Pariwista Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2012. Tindakannya ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp200 juta.

Penyimpangan dana Porprov 2012 Kabupaten Kepulauan Mentawai ini diduga dilakukan tersangka pada sarana prasarana, peralatan olahraga, penginapan dan lainnya. (wahyu)