SIJUNJUNG – Meski agak terkesan lambat, namun pasti dan memeriksa sebanyak 48 saksi, akhirnya Kejari Sijunjung, menetapkan tiga orang tersangka atas kasus Tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Ketiga tersangka itu M sebagai Walinagari, NP Sekretaris Nagari dan RP Bendahara Nagari, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp619.750.417,58.
Seperti yang disebutkan Kajari Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto,SH, MH, melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H, Rabu (26/7/23) setelah memeriksa sebanyak 48 saksi, tiga saksi ahli dari pihak PUPR dan satu saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung, telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan Kasus Korupsi APB Nagari Silokek yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Disebutkan juga sampai saat ini ke tiga belum dilakukan penahanan, karena adanya permohonan untuk tidak ditahan dari tersangka.
Selain itu tersangka juga kooperatif dan berjanji akan mencicil pengembalian uang pengganti.
“Sampai saat ini belum ada yang ditahan,” terang Fengki.
Ditetapkan tiga tersangka atas kasus Tipikor APB Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nagari Silokek 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.
Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek.(lek)