Padang  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand Tunggu Jadwal Sidang

Kampus Unand. (ist)

Padang – Sidang kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan yang terjadi di Universitas Andalas (Unand) tinggal menunggu jadwal sidang.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri kepada wartawan, Rabu (18/9) di kantornya.

Ia mengatakan, proses kasus ini telah sampai pada usai pelimpahan berkas dari kejari ke Pengadilan Tipikor Padang minggu lalu.

“Minggu kemarin sudah dilimpahkan dan untuk saat ini kita menunggu jadwal sidang perdana,” katanya.

Yuli Andri mengatakan hingga dilimpahkannya berkas ke pengadilan masih belum ada penambahan bakal tersangka dan sebagainya yang ditetapkan oleh kejaksaan.

Selain itu, katanya, untuk persidangan ini kejaksaan akan mempersiapkan segala keperluan layaknya sidang kasus korupsi lainnya.

Dia juga menyebutkan, hingga pelaksanaan sidang perdana atas kasus ini, pihak tersangka masih belum mengajukan pra peradilan.

Seperti diketahui sebelumnya, pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada Januari – Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III, sedangkan tersangka saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand.

Tersangka berinisial MA ini selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan tersangka selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas ke rekening pribadi. Sehingga sisanya sebesar Rp.566 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Diketahui juga, di akhir tahun anggaran, 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Tahun Anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Adapun tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (wy)