Padang  

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Tunggu Jadwal Sidang

PN Padang

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M Rasyid mengatakan pelimpahan berkas ini dengan disertai tujuh tersangka yang tersangkut kasus ini.

“Ya, Rabu pukul 10.00 WIB dilimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumbar di Tipikor pada PN Padang,” kata Rasyid.

Dia menyebutkan, adapun tujuh tersangka ini yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.

“Semua terdakwa didampingi penasehat hukum,” katanya.

Rasyid juga mengatakan, setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor PN Padang, selanjutnya jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dan majelis hakim yang memimpin nantinya.

Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp18 miliar.

Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.

Diketahui juga, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp1,46 miliar. (wy)‎