PADANG-Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) jilid II, atau yang kini berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, sudah diregistrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang.
Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, R Ari Muliady melalui Panitera muda (Panmud) tipikor, Rimson Situmorang membenarkan hal itu. Katanya, berkas sudah diterima dan akan segera diproses.
“Selanjutnya akan diproses, agar bisa ditetapkan hari sidangnya dan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu,” katanya, Senin (6/8).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhsanan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor untuk registrasi.
“Selanjutnya kita menunggu penetapan jadwal sidangnya,” kata Muhsanan, kemarin.
Diberitakan sebelumnya pada 25 Juli 2018 Kejari Padang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus III IAIN IB, di kawasan Sungai Bangek. Para tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (rutan), Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Hendra Setiawan selaku Kasubag Fakultas Ushuludin IAIN Imam Bonjol Padang, dan juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan tanah, Syaflinda, Adrian Asril serta Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan atas kasus IAIN IB jilid I, yang menjerat mantan rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis, yang juga Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Serta seorang notaris Ely Satria Pilo. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2016. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun kurungan penjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, sudsidair 2 bulan.
Dalam sidang tersebut mejelis Hakim menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, Salmadanis dinilai terbukti memberi pekerjaan kepada Ely Satria Pilo selaku notaris, untuk membuat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, yang beberapa objek dinyatakan fiktif, dan beberapa lainnya dinyatakan dikerucutkan harganya. Perbuatan tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.946.701.050. (wahyu)