PADANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (27/6) depan.
Hal itu dikatakan Budi Sastera selaku Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menangani perkara tersebut, Rabu (22/6).
Ia menyampaikan, tim JPU saat ini masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka Agus Suardi satu berkas sementara Tersangka Davitson dan tersangka Nazar satu berkas.
“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. Agus Suardi perannya sebagai ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” ungkap Budi yang kini juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Padang.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Hingga kemudian, pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000. (Wahyu)