PADANG – Sebanyak 13 terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, Kamis (14/4) di Pengadilan Negeri Padang.
13 terdakwa ini terdiri dari perangkat pemerintahan nagari, aparatur pemerintahan Padang Pariaman, staf BPN dan para penerima ganti rugi.
Sementara itu, jumlah JPU dalam sidang ini berjumlah sembilan orang, gabungan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Sidang yang dilakukan secara online itu dibagi menjadi empat sesi dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengajukan eksepsi. Kemudian hakim ketua persidangan, Rinaldi Triandoko menunda sidang hingga pekan depan.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Pariaman Yandi Mustiqa menjelaskan kepada awak media, pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman.
Pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemda Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah keluar dan terdaftar dalam aset Pemkab Padang Pariaman.
Selanjutnya, penyerahan lahan dilakukan secara suka rela dan telah diganti tanaman dan bangunan.
Hal tersebut juga sudah dicatat ke aset Pemkab Padang Pariaman serta telah diurus proses sertifikatnya. Bahkan peta bidang pun, sudah keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Padang Pariaman.
Ketika proses pengadaan tol dimulai tahun 2019, terbentuklah tim A dan B, dan dibuatlah alas hak baru pada masyarakat. Pada hal sudah diberi tahu kalau sudah diganti rugi oleh pihak Pemkab.
Namun terdakwa, dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, padahal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingga negara membayar lagi ke masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP.
“Jadi intinya, ganti rugi sudah dilakukan dua kali,” katanya.
Kelompok terdakwa sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.
Sementara lima terdakwa lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. (wahyu)