PADANG – Pelecehan seksual melalui eksploitasi anak di bawah umur dibongkar aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Dalam kejadian, empat orang ditangkap polisi dan saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman. Keempat tersangka berinisial ISM, 23, AY, 20, SH, 32 dan ZZ, 47.
Pelaku ISM, 23 dan AY, 20 merupakan pasangan suami istri dan dalam kasus itu bertindak sebagai mucikari. Sementara dua pelaku lagi SH dan ZZ sebagai pembeli dan memakai jasa korban.
Kapolres Padang Pariaman, melalui Kasubag Humas, AKP Emel S menuturkan korban merupakan anak di bawah umur, berinisial CK, 13. Kejadian yang dialami gadis kecil itu terjadi Sabtu dan Minggu (7-8/2).