Dikatakan, kejadian berawal pada Jumat (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku (mucikari) atas nama ISM menawarkan korban kepada pelaku atas nama SH dengan kesepakatan harga sebesar Rp200.000.
Dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam. Kesepakatan tersebut disepakati oleh SH dan selanjutnya ISM bersama istrinya AY menjemput korban ke rumah kontrakannya di Lubuk Alung.
Sekitar pukul 24.00 WIB, kedua mucikari mengantarkan korban ke tempat yang telah disepakati dengan SH di salah satu kedai nasi goreng di Sintuak.
Oleh SH korban dibawa dengan mobil Honda HRV menuju Lubuk Alung. Di atas mobil korban dicabuli dan sekitar pukul 01.00 WIB korban dikembalikan ke mucikari dengan memberikan uang Rp200 ribu.
Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dijual pada ZZ seharga Rp200 ribu, tapi disanggupi oleh ZZ Rp150 ribu. Oleh laki-laki itu, korban dibawa ke Pariaman dengan mengendarai sepeda motor.
“Para tersangka kini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres, “ujar Kasubag Humas. (guspa)