Riau  

Kasus Jambret Pekanbaru: JPU Tuntut Putra Manalu 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. (ist)

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut Putra Manalu, seorang pria berusia 21 tahun, dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Putra dituntut hukuman maksimal karena terlibat dalam kasus penjambretan yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25), meninggal dunia, sementara korban lainnya, Joshua Kurniawan (25), mengalami luka-luka.

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (20/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, M Arief Yunandi, mengonfirmasi bahwa tuntutan telah dibacakan oleh Jaksa Ayu Susanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti.

JPU menegaskan bahwa Putra Manalu terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dalam sidang, JPU menyampaikan bahwa tindakan Putra meresahkan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka, serta Putra sudah sering melakukan penjambretan dan pernah dipenjara sebelumnya.

“Tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Putra,” katanya.

JPU berharap hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan.

“Setelah pembacaan tuntutan, Putra Manalu memberikan pembelaannya secara langsung. Sidang berikutnya akan menjatuhkan putusan terhadap Putra,” jelasnya.

Selain Putra Manalu, ada terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu FAG (17), yang sudah lebih dulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Karena FAG masih di bawah umur, persidangan dilakukan secara tertutup, dan putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi pada Selasa (9/7) lalu.

Kasus ini bermula saat Gofi Hidayana mengalami benturan keras di kepala setelah terjatuh dari motor saat mempertahankan tasnya yang dijambret oleh Putra dan Fenias pada Rabu (12/6) malam di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

Kepala Gofi terbentur ke aspal, dan meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Rekannya, Joshua Kurniawan, mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.(*)