BUKITTINGGI – Berkas penyidikan kasus kampanye hitam saat pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi beberapa waktu silam telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri.
Tak lama lagi kasus yang merugikan Ramlan Nurmatias dan Syahrizal itu akan segera bergulir di Pangadilan Negeri Bukittinggi.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi Riyan Permana Putra yang menjadi kuasa hukum Ramlan Nurmatias membenarkan berkas penyidikan kasus penyebaran hoaks berbau pencemaran nama baik itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kami seminggu yang lalu telah menerima informasi, berkas tersangka berinisial RH sudah dilimpahkan penyidik Polres Bukittinggi pada Rabu (2/2/2022),” terangnya.
Selanjutnya pada 21 Februari lalu, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari penyidik bahwa perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dijelaskanya, kasus itu bermula saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam. Saat itu, kampanye hitam dilakukan sejumlah pengguna media sosial dengan cara menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon terutama kliennya Ramlan Nurmatias yang berstatus sebagai petahana.
Dibeberkan Riyan, kasus ini berawal dari isi surat yang diduga bodong dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Nomor Surat: 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 dengan perihal penegasan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon Walikota Bukittinggi pada Pilkada 2020.
“Surat berwarna hitam putih itu menyebar luas di berbagai media sosial. Termasuk ke WA jelang beberapa waktu menuju hari pemungutan suara. Surat dibuat seolah ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Yasonna Laoly. Anehnya disitu, seharusnya netizen Bukittinggi bisa bijak menilai surat yang bukan ditandatangani Ketum Partai PDIP yaitu Megawati Soekarno Putri. Malangnya, penyebaran surat beraroma palsu ini, merugikan klien kami sebagai pelapor sekaligus berdampak buruk terhadap nama baik diri dan keluarga,” jelas Riyan.
Tidak tinggal diam, pihak keluarga Ramlan Nurmatias membuat laporan ke Polres Bukittinggi dengn nomor LP/19/K/I/2021/SPKT Res-Bkt tertanggal 19 Januari 2021.
Penanganan perkara oleh pihak kepolisian menyita waktu hampir satu tahun lebih.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi Pengki Sumardi yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya Minggu (28/2) membenarkan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan. (gindo)