Lubukbasung – Kapolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat mencatat kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya turun dari 135 kasus pada 2020 menjadi 130 kasus 2021 atau turun sebanyak lima kajadian.
“Kasus ini berkurang setelah masyarakat sudah mematuhi aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan,” kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Waka Polres Kompol Syafril, Kasat Reskrm Polres Agam AKP Fahrel Haris dan Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga turun dari 35 orang pada 2020 menjadi 20 orang pada 2021 atau turun 15 orang.
Sementara luka berat naik dari satu orang pada 2020 menjadi delapan orang pada 2021 atau mengalami kenaikan tujuh orang.
Untuk luka ringan turun dari 176 orang pada 2020 menjadi 163 orang pada 2021 atau turun 13 orang.
“Kerugian materil pada 2020 sebanyak Rp230,1 juta dan 2021 sebanyak Rp483,9 juta,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara pada 2021 baru 88 kasus dan 2020 sebanyak 158 kasus atau turun 70 kasus.
Sedangkan pelanggaran sebanyak 3.857 lembar surat tilang yang diterbitkan pada 2020 dengan denda Rp264,07 juta dan sebanyak 1.726 lembar surat tilang yang diterbitkan pada 2021 dengan denda Rp174,89 juta.
“Pelanggaran ini turun sebanyak 2.131 lembar surat tilang atau 55 persen,” katanya
Untuk meminimalisir kasus kecelakaan, tambahnya pihaknya meningkatkan sosialisasi kepada pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Sosialisasi itu diadakan dengan cara turun ke sekolah, komunitas dan lainnya. (ant)