PADANG – Proses hukum terkat peristiwa tabrakan di depan Balaikota Lama, Padang resmi dihentikan Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra, Jumat (28/8).
“Peristiwa tabrakan ‘Pajero Sport’ yang terjadi di Jalan M. Yamin pada Sabtu (8/8) telah dihentikan karena ada pernyataan damai antara korban dengan pengemudi,” katanya.
Ditambahkannya, korban tidak menuntut karena diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pengemudi ‘Pajero’ yang diketahui oknum polisi berinisial RN (31) berdinas di Mabes Polri ini bersedia membayar ganti rugi atas kerusakan enam unit mobil yang ditabrak.
“Biaya perawatan tukang parkir yang turut menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan juga ditanggung pengemudi. Pengemudi bersedia mengganti rugi juga,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, penyelidikan terhadap peristiwa tersebut telah dihentikan.
Bicara soal kronologis peristiwa kecelakaan, awalnya terjadi saat pengemudi mobil Pajero Sport yaitu RN pulang resepsi pernikahan, dan berniat balik ke sebuah Hotel di Jalan Gereja, Padang.
“Ketika sampai di Jalan M Yamin mobil Pajero Sport menabrak sebuah mobil, pengemudi mengaku kaget dan refleks menginjak gas sehingga menabrak lima mobil lainnya yang tengah terparkir di depan balaikota lama tersebut,” jelas AKP Syukur.
Pasca tabrakan tersebut, peristiwa itu sempat viral disejumlah akun media sosial. Menurut saksi awalnya terdengar suara benturan yang kencang ketika mobil Pajero menabrak mobil yang sedang parkir di sisi Jalan M Yamin, tak jauh dari Kantor Polresta Padang.(mat)