PARIAMAN – Selama 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari,) Pariaman menangani perkara SPDP sebanyak 283 perkara, penuntutan sebanyak 260 perkara dan eksekusi 245 perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Pariaman, Efrianto, didampingi para Kasi dalam pers gathering dengan sejumlah wartawan, Jumat kemarin di Aula Kejari setempat.
Dijelaskan Efrianto kasus yang paling menonjol ditangani adalah masalah narkotika dan kesusilaan. Untuk kasus Narkotika, SPDP sebanyak 60 perkara dan penuntutan 84 perkara. Tingginya penuntutan dibandingkan SPDP, karena adanya pelimpahan perkara dari Polda Sumbar. Tentang Kesusilaan, SPDP sebanyak 29 kasus dan penuntutan 24 kasus.
Selanjutnya, kasus perkara anak berhadapan dengan hukum, SPDP sebanyak 34 perkara dan penuntutan 26 perkara.
“Jika dibandingkan kasus atau perkara antara tahun 2017 dengan tahun 2018 memang ada penurunan. Penurunannya tidak begitu signifikan”, ucapnya.
Sementara tentang Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan dilakukan dalam dua kali. Kali pertama 4 Januari 2018, BB yang dimusnahkan Narkotika berupa ganja sebanyak 19 perkara dengan berat 9003,35 gram. Narkotika jenis sabu sebanyak 30 perkara dengan berat 112,28 gram.
Pemusnahan 2 Agustus 2018, ganja sebanyak enam berat dengan berat 20,32 gram dan Sabu sabu 30 perkara dengan berat 770,62 perkara.
Terkait operasi yang dilakukan oleh Polisi terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalulintas de gan mengeluarkan surat tilang. Surat tilang yang sampai ke Kejari Pariaman sebanyak 11.048 pelanggaran. Denda sebanyak Rp 1.050.111.000,- dan biaya perkara yang diselesaikan sebanyak Rp 4.528.000. (agus)