SARILAMAK – Ketua Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Limapuluh Kota, FRA tewas dibunuh dan dibakar oleh pasangan suami istri RN dan YE.
Kedua pelaku pun segera diadili di persidangan setelah polisi melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Hendra, mengatakan pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara pembunuhan terhadap FRA sudah lengkap atau belum.
“Bekas perkaranya sudah kita limpahkan (kejaksaan). Kita saat ini masih menunggu apakah ada P-19. Kalau ada P-19, akan kita perbaiki,” katanya kemarin.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka.
“Jadi kita saat ini masih menunggu dari kejaksaan untuk perkara ini,” ungkapnya.
“Mereka berdua akan kita jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Jadi pasal ini kita terapkan kepada dua orang ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang-belulang.
FRA diduga dibunuh saat menagih utang kepada pelaku. Sebelum ditemukan tinggal tulang pada Rabu (3/7), korban dilaporkan hilang oleh suaminya pada Rabu (26/6).
Kasus ini terungkap usai pelaku meminta sekuriti gudang yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk menghapus rekaman CCTV.
Sekuriti itu melaporkan ke suami korban jika sepeda motor yang dikendarai pelaku saat itu adalah milik korban.
Polisi juga mengungkap motif pelaku membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, RN dan YE membunuh FRA karena sakit hati.