PADANG – Diduga cabuli anak yang masih di bawah umur, seorang pria NV (36), ditangkap.
Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (31/1/2022) lalu.
Pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2021 silam.
Saat itu pelaku mengajak korban yang masih berusia 15 tahun menginap di salah satu hotel di Kota Padang.
Saat berada di hotel itulah pelaku merudapaksa korban. Bahkan aksinya tersebut dilakukan sebanyak 5 kali.
“Pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dan pelaku menjanjikan sesuatu kepada korban,” tuturnya,Kamis (3/2/2022).
Namun usai kejadian itu, kata Rico, korban melapor ke orangtuanya. Orangtua korban lalu melapor ke polisi. Dan pelaku pun ditangkap polisi.
“Pelaku dijerat dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tentang penting nya menjaga anak-anak secara ekstra.
Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Singgalang menghimbau kepada orang tua atau masyarakar tindakan kejahatan anak dibawah umur sering terjadi akibat kurang nya pengawasan dari orang tua.
“Maka dari itu kami meminta kepada para orang tua agar extra dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan ketat terkait penggunaan ponsel,” katanya.
Selain itu dikatakanya penggunaan gadget atau ponsel yang berlebihan tanpa pengawasana yang ketat dapat terjadi tindak kejahatan, karna pelakunya tidak hanya orang dewasa tapi juga banyak pelaku yang masih dibawah umur.