“Tindak kejahatan anak dibawah umur pelakunya bukan hanya orang dewasa, banyak juga anak dibawah yang melakukan hal seperti akibat penggunaan ponsel yang berlebihan dengan menonton video yang negatif,” ungkapnya.
Masih kata Kasatreskrim pihaknya meminta kepada para orang tua agar ekstra dalam menjaga anak-anaknya, dan pihaknya juga menghimbau tentang perundang-undangan yang mengatur tentang cara maupun ancaman bagi pelaku cabul.
“Ini dilalukan agar tidak ada lagi tindak kejatahan anak dibawah umur. Untuk ancaman bagi pelaku cabul diatur oleh penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” paparnya. (406)