Hukum  

Kasus Penembakan, Polda Minta Keterangan Isteri dan Keponakan Korban

Mapolda Sumbar (dok)

Trauma Mendalam
Penangkapan berujung insiden tembak mati seorang DPO, Deki Susanto, di Solok Selatan, meninggalkan bekas di benak keluarga. Peristiwa ini membuat istri dan anak korban mengalami trauma.

Saat ini tim kuasa hukum keluarga Deki Susanto, meminta perlindungandan pemulihan psikis kepada lembaga perlindungan saksi dan kor‎ban (LPSK). Pengajuan ini segera ditindaklanjuti.

“Kami minta perlindungan dan pemulihan psikis ke LPSK. Sudah direspon, segera ditindaklanjuti permohonan kami. Datang belum, tapi kami mendapat informasi mereka segera tindak lanjut,” kata salah seorang kuasa hukum Keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman.

Guntur juga mengapresiasi dan berterima kasih gerak cepat Polda Sumbar yang memproses dan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi tersebut.

Berita sebelumnya, penangkapan berujung insiden penembakan DPO, Deki Susanto terjadi 27 Januari lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak polisi mengklaim, penembakan dilakukan karena Deki Susanto melakukan perlawanan.

Namun, pihak keluarga Deki Susanto, melalui kuasa hukumnya membantah semua kronologi yang diberikan pihak kepolisian. Pihak keluarga mengklaim Deki tidak melakukan perlawanan dan tidak menggunakan senjata tajam. (109)