Hakim ketua sidang, Said sempat bertanya kepada saksi Osman kalau pernyataan soal pemukulan itu tidak sama dengan BAP di kepolisian.
Saat BAP saksi menyebut pemukulan dilakukan oleh orang yang tidak dia kenal.
Saksi pun mengaku saat diperiksa polisi, dia tidak tahu nama orang yang memukul perut korban. Baru saat di persidangan dia yakin kalau terdakwa Andi Taswin yang memukul perut korban.
Saksi lain, Anita selaku pegawai tata usaha mengaku melihat korban diseret keluar dari ruangan kepala sekolah.
“Untuk lukanya saya lihat jempol tangannya berdarah terjepit pintu terali besi ruangan kepala sekolah,” akunya.
Saksi lain, Wakil Kepala SMA PGAI Padang, Rahmi juga mengatakan kalau ada kejadian menarik korban untuk dibawa keluar ruangan.
Saat itu korban berusaha berpegangan ke pintu terali besi.
“Yang menjepit hingga jari korban terluka saya tidak melihat,” kata saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (26/1) besok.
Seperti diketahui sebelumnya, ada empat terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala sekolah ini, yakni Rafli Agus (64 tahun), Edison (65), Andi Taswin (61), kemudian Rahmat Hidayat (39).
Peristiwa ini terjadi pada 3 November 2022 lalu dan sempat viral di media sosial setelah pihak guru sekolah setempat mengunggah video dugaan penganiayaan itu.
Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan. (wahyu)