Hukum  

Kasus Penggelapan Mobil, Istri Polisi di Pariaman Ini Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Ilustrasi. (*)

Di sisi lain, menurut Yohan, pihak penuntut umum, tidak memperhatikan bahwasannya terkait bisnis tersebut, didasarkan kesepakatan masing-masing yang mana.

Sehingga peristiwa ini sebut Yohan merupakan tindakan perdata, sesuai Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Tak hanya itu, Yohan juga menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

“(Sehingga perlu) Melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda.”

“Sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda cs, akan menanggapi secara tertulis. Sebelumnya diketahui, Kejari Padang memproses DF dengan status tersangka.

Penahanan itu dilakukan dengan dugaan penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK. (R)