PULAU PUNJUNG – Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Dharmasraya kembali mengumumkan penambahan pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut, Selasa (27/10). Sebelumnya tercacat jumlah warga Kabupaten Dharmasraya yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 162 pasien. Kini menjadi 173 pasien, jadi ada penambahan 11 kasus baru.
Sebelas kasus baru tersebut adalah pasien 163 Ny. RV (33 ) dalam keadaan hamil, warga Kecamatan Pulau Punjung, pasien 164. Tn MM ( 61 ) warga Kecamatan Koto Baru, dan pasien 165. Tn T (39 ) warga Kecamatan Pulau Punjung. Kemudian pasien 166 mahasiswa Nn SW (19 ) warga Kecamatan Koto Baru, pasien 167 pegawai kantor walinagari, Ny HE, (36 ) warga Kecamatan Pulau Punjung, pasien 168 THL kantor bupati, Ny ENP (31) warga Kecamatan Sitiung, pasien 169 guru TK honore, Ny Y (34 ) warga Kecamatan Pulau Punjung dan pasien 170. Ny W (50 ) warga Kecamatan Sitiung. Selanjutnya, pasien 171 mahasiswi Nn RD (25) warga Kecamatan Sungai Rumbai, pasien 172. Ny DA ( 32 ) warga Kecamatan Koto salak, dan pasien 173. Tn K ( 58 ) warga Kecamatan Sitiung.
“Pasien tersebut terjaring ketika mengikuti swab test di pusat- pusat kesehatan yang ditunjuk Pemkab Dharmasraya. Bagi pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri di kedimanan masing- masing diperbolehkan asal tempatnya sesuai standar kesehatan. Bagi yang tidak kita sarankan untuk isolasi di tempat yang telah kita siap di gedung Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB), Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung,” ungkap dr.Rahmadian, Selasa (27/10)
Menurut dr.Rahmadian, pihaknya terus melakukan pencegahan Covid-19 dengan melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat dan lingkungan pemerintah. Selain itu pihaknya juga melakukan pemantauan serta edukasi di pusat- pusat keramaian seperti pasar, rumah makan, restoran, kafe dan hotel.
” Restoran, kafe, rumah makan dan hotel diperbolehkan melayani pengunjung dengan memenuhi standar protokol kesehatan,” terangnya.
Katanya, edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu kunci utama untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk pemahaman pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
“Kalau sanksi ada sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Tapi kita tidak mengutaman sanksi, namun lebih ke edukasi dan sosialisasi,” pungkasnya. (roni)