Payakumbuh – Penambahan kasus positif di Luak Limopuluah (Payakumbuh-Limapuluh Kota) masih terjadi. Hari ini, Rabu (26/8), ada penambahan dua kasus positif covid-19. Berdasarkan data yang diumumkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, ada satu kasus ditemukan di Payakumbuh dan 1 kasus di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal, yang juga jru bicara Gugus Tugas Covid-19 Payakumuh mengatakan, dari data KTP pasien, keduanya merupakan warga Kota Payakumbuh.
“Iya, meski diumumkan itu kasus Limapuluh Kota, tapi karena KTP nya di Payakumbuh, maka datanya tercatat di kita. Untuk saat ini sudah ada 20 kasus positif warga yang terpapar covid-19 tercatat di Payakumbuh,” ujarnya.
Menurutnya, pasien tersebut adalah nyonya M berusia 50 tahun, warga Kelurahan Talang, Payakumbuh Barat, bekerja sebagai PNS tenaga medis di Kabupaten Limapuluh Kota, dan saat ini dirawat di RSUD Sadikin Padang. Kedua adalah nyonya SF berusia 27 tahun, warga Padang Tiakar, Payakumbuh Timur, bekerja sebagai petugas medis di salah satu rumah sakit swasta di Payakumbuh dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri,” ujarnya.
Terkait kembali mewabahnya Covid-19 ini di Kota Payakumbuh, Walikota Riza Falepi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 98/Instruksi/BPBD-PYK/VIII/2020 tentang Percepatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
Di dalam instruksi itu, kembali Riza Falepi menginstruksikan kepada seluruh warga agar meningkatkan kembali protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman 1,5 meter.
Kemudian juga diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali posko-posko mandiri di tiap kelurahan. Agar dapat melakukan pengawasan kepada orang yang datang dari luar daerah. Lalu, juga menunda masuk sekolah kembali atau proses belajar mengajar tatap muka untuk seluruh sekolah di Payakumbuh, Mulai dari jenjang PAUD, SD, SLTP dan SLTA hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita mewajibkan warga pendatang dari luar Kota Payakumbuh, khususnya daerah-daerah zona merah agar melaporkan diri ke rumah sakit atau puskesmas untuk di tes swab.
Kemudian bagi warga yang datang dari luar daerah lainnya, juga harus melapor 1 kali 24 jam kepada RT/RW setempat. Untuk itu, kita mohon kepada warga dengan sangat untuk kooperatif,” ucap Riza, yang dihubungi terpisah, Rabu (26/8).
Selain itu, untuk izin keramaian secara umum tak lagi diberikan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan di Payakumbuh, juga sampai waktu yang belum ditentukan. Sementara untuk aktifitas ibadah masih diperbolehkan, dengan syarat menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, serta membawa sajadah dari rumah masing-masing bila shalat berjemaah ke masjid. (207)