Kasus Tewasnya Afif Maulana Resmi Dihentikan, Begini Kata Kapolda Sumbar

PADANG – Polda Sumbar resmi mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus tewasnya Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan tim forensik serta keluarga korban. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) akan diterbitkan sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara tersebut.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara tersebut juga menghadirkan sejumlah dokter forensik independen yang telah menyimpulkan penyebab kematian korban.

Suharyono menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah memastikan hasil yang objektif dan sesuai dengan bukti yang ada. “Saya tekankan di sini, atas nama penyidik di Polda Sumbar, bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2 lidik,” ujar Kapolda Press release akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).

Dalam kesempatan tersebut, Suharyono juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Menurut tim forensik independen yang terlibat dalam penyelidikan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Afif Maulana meninggal dunia bukan karena tindakan penganiayaan.

Penyebab kematian korban diduga akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras. Hasil ini telah diumumkan oleh ketua tim forensik yang memimpin proses autopsi terhadap jenazah korban. “Kami telah mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh 15 dokter forensik. Mereka telah menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan karena benturan benda keras,” kata Suharyono.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa tubuh korban terjatuh dan menghantam benda keras, bukan sebaliknya, benda keras yang mengenai tubuh korban. Pernyataan ini juga mengonfirmasi hasil penyelidikan yang telah diungkapkan beberapa bulan lalu.

Menurut Kapolda, informasi terkait penyebab kematian korban sudah terekspos sejak empat hingga lima bulan yang lalu, namun baru kali ini dapat dipastikan secara sah dan ilmiah. Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada indikasi penganiayaan yang mengarah pada kematian Afif Maulana.

Menyikapi keputusan ini, Polda Sumbar berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk keluarga korban. Suharyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti pihak kepolisian menganggap masalah ini sepele. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum yang mengganggu pihak terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Agar tidak ada masalah yang menggantung, penyidik akan segera menerbitkan SP2 lidik sebagai langkah akhir dari proses penyelidikan ini,” tambahnya.

Suharyono juga meminta agar setiap pihak yang memiliki bukti baru yang dapat mendukung kasus ini, untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sudah dijalankan.

Ia menegaskan bahwa jika ada bukti baru yang cukup kuat terkait penyebab kematian Afif, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk membuka kembali penyelidikan. “Kami tidak akan berhenti untuk mencari kebenaran. Bagi yang memiliki bukti baru, silakan menghubungi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Suharyono.

Dengan diterbitkannya SP2 lidik, Polda Sumbar berharap masyarakat dapat menerima keputusan tersebut dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menjamin proses hukum yang adil dan transparan.‎109