SIAK – Kasus penganiayaan dan pembakaran truk yang viral di media sosial kini tengah diproses oleh Polres Siak. Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam peristiwa ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Korban telah melapor pada Sabtu lalu. Saat ini, kami telah menetapkan satu tersangka berinisial UP,” ujar Kombes Anom kepada awak media di Mapolda Riau, Senin (10/2/2025).
Korban diketahui merupakan seorang sopir truk bernama Rifnaldo (35), yang mengalami penganiayaan sebelum kendaraannya dibakar oleh pelaku.
Kombes Anom menjelaskan bahwa penyidik Polres Siak masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
“Kami memiliki waktu 1×24 jam untuk memastikan status tersangka sebelum dilakukan penahanan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan tersangka dalam aksi pembakaran truk korban.
“Kami terus mencari bukti tambahan untuk mengonfirmasi bahwa tersangka benar-benar terlibat dalam pembakaran kendaraan milik korban,” tambah Kombes Anom.
Menanggapi pernyataan tersangka yang sebelumnya mengklaim kebal hukum, Kombes Anom menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari jeratan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa semua warga negara memiliki status yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Saat ini, tersangka UP telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban.