Keberhasilan Kinerja BK Dilihat dari tak Adanya Persoalan

PADANG – Tugas Badan Kehormatan (BK) salah satunya adalah menjaga Marwah kelembagaan DPRD. Keberhasilan kinerja BK dilihat dari tidak adanya persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal lembaga.

Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M. Nur saat menerima kunjungan BK Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BK sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) di lembaga legislatif.

Muzli mengatakan, untuk DPRD Sumbar, hingga jelang akhir masa jabatan dewan periode 2019-2024, tidak ada anggota yang mengalami pengganti antar waktu (PAW) disebabkan ketidaksiplinan.

“Keberhasilan BK itu ditunjukkan saat tidak ada persoalan temuan pada seluruh anggota dewan yang ada, dan sejak awal komitmen BK untuk keanggotaan DPRD Sumbar periode 2019-2024 yaitu, 65 orang kita berawal, 65 orang kita berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan,hingga periode anggota DPRD Sumatra barat 2019-2024, BK DPRD Provinsi Sumatra Barat lebih soft dalam mengingatkan anggota, mengingat regulasi masih dalam pembahasan.

“Saat ini kita hampir rampung membahas peraturan tata beracara, direncanakan penetapannya akhir Agustus 2024. Pasca ditetapkan, regulasi ini akan diterapkan oleh anggota DPRD periode 2024-2029,” ucapnya.

Ia mengatakan muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.

Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya.

“Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dalam muatan aturan Tata Beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, ketika dewan memiliki pelanggaran berat maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara, Muhammad Nur Sinapoy mengatakan, kunjungan kerja BK DPRD Sulawesi Tenggara ke DPRD Sumbar dilakukan untuk belajar dan sharing informasi mengenai pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan yang dijalankan Badan Kehormatan DPRD Sumbar.