PADANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Jokowi sebagai implementasi dari percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi asset, menghadirkan kebahagian bagi masyarakat Dharmasraya. Dengan program tersebut, masyarakat dengan mudah mengurus haknya atas kepemilikan tanah.
Akhir Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Badan Pertanahan Nasional setempat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat dilakukan untuk tiga kecamatan (Koto Baru, Sitiung dan Koto Salak), yang penyerahannya dipusatkan di Gedung UDKP Kecamatan Koto Baru.
Ada 786 sertifikat yang diserahkan, dan penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Wakil Bupati, Amrizal Dt Rajo Medan. Sebanyak 786 bidang sertifikat itu, untuk Kecamatan Koto Baru terdiri dari Nagari Ampang Kuranji 24 bidang, Nagari Koto Baru 136 bidang dan Nagari Sialang Gaung 31 bidang. Untuk Kecamatan Sitiung terdiri dari Nagari Sitiung 380 bidang dan Nagari Sungai Duo 41 bidang. Sedangkan untuk Kecamatan Koto Salak, 156 bidang yang terletak di Nagari Padukuan.
“Program PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Program ini sebagai implementasi dari percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi asset,” terang Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Diungkapkan Sutan Riska, masyarakat patut bersyukur dengan adanya program PTSL yang digagas Presiden Jokowi. Dengan adanya program tersebut, masyarakat tak perlu kesulitan dalam mengurus sertifikat tanahnya. “Kita patut bersyukur dan berterimakasih, melalui program PTSL sekarang ini masyarakat sudah mudah dalam mengurus sertifikat, gratis pula,” ujar bupati.
Untuk itu, bupati berpesan kepada masyarakat agar menjaga dengan baik sertifikat tanah yang telah diterima. “Sertifikatnya agar difotokopi, agar kalau hilang, kita punya copyannya dan jika mau diurus kembali pun akan mudah. Dan jika masyarakat ingin menjadikan sertifikat itu sebagai anggunan untuk pinjaman uang ke bank agar mempertimbangkannya secara matang dan pastikan pinjamannya digunakan untuk hal yang produktif,” pesan bupati.
Bupati berharap, penerbitan sertifikat melalui program PTSL ini dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat. “Dengan adanya sertifikat hak milik tanah, tentu juga menjadikan rasa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat karena telah memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mengurangi dan mencegah konflik tanah,” tandas bupati.
Ke depan, imbuh bupati, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan berupaya agar semua tanah di Kabupaten Dharmasraya memiliki sertifikat. “Untuk itu, tentu akan ada lagi tanah-tanah yang akan kita usulkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya,” pungkas Bupati. (yuke)