Kebijakan Stimulus OJK Redam Gejolak Ekonomi Akibat Covid-19

Salah satu kegiatan OJK, High Level Marketing pemberantasan pinjaman online ilegal. (sumber : ojk.go.id)

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate dan konstruksi.

Bambang menyatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi tersebut di era pandemi. Untuk merespons situasi pandemi, sebagian perusahaan telah merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.

Meski demikian, katanya, banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut.

Stimulus OJK

Agar tidak makin banyak perusahaan yang bangkrut diamuk Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, maka gerak cepat Pemerintah melalui lembaga yang berwenang, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat dibutuhkan.

Peran penting keberadaan OJK yang diamanatkan oleh UU 21/2011 dalam menjaga
sektor keuangan tetap stabil dan terjaga, khususnya di tengah gejolak perekonomian akibat covid 19 melalui berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal, sangat dibutuhkan.

Dikutip dari ojk.go.id, OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat covid-19. Ada beberapa langkah stimulus yang telah dikeluarkan OJK.

Untuk sektor perbankan dilakukan restrukturisasi kredit. Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran
pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.

Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.