Kebijakan Stimulus OJK Redam Gejolak Ekonomi Akibat Covid-19

Salah satu kegiatan OJK, High Level Marketing pemberantasan pinjaman online ilegal. (sumber : ojk.go.id)

Selain itu juga dilakukan relaksasi penyampaian laporan berkala, dimana batas waktu penyampaian beberapa laporan perbankan dengan posisi 31 desember 2019 seperti laporan publikasi tahunan, laporan keberlanjutan, laporan pelaksanaan tata kelola, dan laporan keuangan publikasi triwulanan serta Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu
berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Selama masa wabah virus Corona, kewajiban penyampaian laporan rutin selain sebagaimana yang dimaksud di atas yang disampaikan kepada OJK dan/atau diumumkan kepada masyarakat, diperpanjang 14 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian dan/atau pengumuman atau publikasi laporan.

Sementara untuk Pasar Modal, OJK memberikan stimulus berupa pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.

Pembelian kembali (buyback) saham dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jumlah saham yang dapat dibeli kembali, dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor. Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Mekanisme perdagangan saham di Pasar Modal, dilakukan perubahan batasan Auto Rejection dan penyesuaian mekanisme Pra Opening pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek. Penyesuaian oleh KPEI, atas nilai haircut dan perhitungan risiko
(risk charge) dalam rangka perhitungan collateral dan MKBD bagi saham-saham LQ45, dalam rangka stimulus pasar.

Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK. Pelaksanaan trading halt selama 30
menit dalam hal IHSG, mengalami penurunan hingga lebih dari 5%.

Kebijakan bagi BEI untuk tidak melakukan review atas efek margin dalam Daftar Efek Margin (DEM) bulanan dan penggunaan DEM periode sebelumnya untuk penerbitan DEM berikutnya.

Relaksasi penyampaian laporan berkala, berupa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik serta laporan keuangan bagi Self-Regulatory Organization (SRO) diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik, diberikan Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka
diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan.

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).

Selain itu juga dilakukan perubahan jam perdagangan di Bursa Efek. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin – Jumat menjadi sesi I: jam 09.00 – 11.30 WIB dan sesi II: jam 13.30 – 15.00 WIB. Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 – 15.00 WIB. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 – 15.30 WIB.