Bagi perbankan hal tersebut memberikan kekhawatiran sendiri karena berpotensi kredit bermasalah bakal bengkak. Namun, kebijakan relaksasi yang diberikan OJK berdasarkan Peraturan OJK nomor 11/POJK/03/2020 membuat kredit macet tidak membengkak.
Dalam relaksasi tersebut, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak Covid-19. Restrukturisasi yang dilakukan juga tak meningkatkan NPL, berbeda dengan aturan sebelumnya.
“Syukur pemerintah memberikan keyakinan dalam bentuk restrukturisasi, dan OJK juga memberikan suatu relaksasi. Kalau peraturan yang lama, saat nasabah direstrukturisasi masuk NPL, tapi ini engga,” ujar Jahja.
Berdasarkan data OJK, hingga 28 September 2020 restrukturisasi yang dilakukan oleh 100 bank telah menembus Rp 904,3 triliun. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada lebih dari 7,5 juta debitur.
Bukan hanya perbankan, POJK nomor 14/POJK/03/2020 juga membantu industri pembiayaan atau multifinance untuk melalui badai kredit bermasalah.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bercerita pada awalnya perlu edukasi mengenai kebijakan restrukturisasi ini. Pasalnya, ada nasabah yang salah mengartikan kebijakan ini sebagai libur cicilan.
“Restrukturisasi ini awal-awalnya tegang, karena industri kami erat dengan portofolio pembiayaan motor dan mobil. Kami tentunya saling membantu memberikan edukasi dan bersyukur dngan bantuan OJK pusat dan daerah jemput bola bicara dengan debitur,” ujar Suwandi dalam keempatan yang sama.
Hingga kini, tutur Suwandi, ada 4,6 juta debitur yang direstrukturisasi atau sekitar 20% dari data 23 juta kontrak aktif di asosiasi. Hal ini, diakuinya berdampak terhadap cash flow dari perusahaan pembiayaan.
“Kami harusnya menerima bunga dan pokok dicicil, ada beberapa debitur saat restrukisasi ada libur cicilan, bayar bunga, atau sebagian pokok dan bunga. Ini berjalan dengan baik, juga bisa diatasi,” ujarnya.
“Sampai saat ini kondisi perusahaan pembiayaan bisa terlihat dari rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) dikisaran 2,5X, sementara aturan OJK maksimal 10X,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan selama pandemi, industri berjuang untuk mendapatkan relaksasi agar tidak terjadi sudden debt. Namun, OJK pun kemudian memberikan relaksasi berupa POJK nomor 14/POJK/03/2020.