BUKITTINGGI-Oknum anggota Polisi berinisial MA, 56 yang bertugas di Polsek Matur Agam diamankan Satres Narkoba Polres Bukittinggi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikam di dalam jaketnya.
MA yang berpangkat Aiptu dan dinas di Polsek Matur itu diamankan petugas di Simpang Jirek jalan Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi, Sabtu (15/9) sekitar pkl 13.00 wib.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jemhana yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama dan KBO Narkoba Iptu Rosminarti membenarkan pihaknya mengamankan oknum anggota polri yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu itu.
Dijelaskanya, penangkapan oknum anggota polri itu berawal adanya informasi dari masyarakat tentang ada yang menggunakan narkotika jenis sabu di simpang Jirek Pintu Kabun Kecamatan MKS Bukittinggi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Res Narkoba Bukittinggu langsung melakukan penyeledikan kemudian menangkap MA. Setelah diamankan tersangka, dihadapan saksi2-saksi langsung dilakukan pengeledahan badan, dan pada jaket yang dipakai tersangka ditemukan 1(satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening dibungkus kertas tisu warna kuning.
MA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang beralamat di Puhun Tembok atas nama R panggilan Ad. Selanjutnya,tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar sebuah rumah petugas mengamanankan R alias Ad,(42 )yang berprofesi sebagai sopir.
Saàt dilakukan pengeledahan dihadapan saksi saksi ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam berisikan1(satu) buah kotak permen warna hitam merek pagoda berisikan 1 (satu) paket narkotika terbungkus plastik klip warna bening. Benda itu diduga jenis sabu 1 (satu) buah kaca pirek yg berisikan sabu sisa pakai, 1 (sàtu) buah mencis warna merah putih merk Marlboro, 1 (satu) buah buku catatan rekapan penjualan 1 (satu) buah timbangan digital plastik klep untuk penjualan.
Kepada petugas R pgl Ad mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang beralamat di Pintu Kabun an.M pgl K.
Selanjutnya petugas terus bergerak kelokasi yang dimaksutkan R, dan sekitat sekira pkl 17.00 wib diamankan seorang laki2 dewasa an. M pgl K,35 th, suku Minang, pekerjaan pedagang dengan alamat Jalan Pintu Kabun No.10B 003/004 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan MKS Bukittinggi. Kemudiam petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 ( satu) buah bonk beserta alat hisap yg terbuat dari botol minuman lasegar cap Kaki Tiga. Tersangka juga mengakui bahwa bonk tersebut merupakam miliknya.
Barang bukti yang diamankam itu dibawa petugas bersama ketika tersangka ke Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.
Menurut pridipta para tersangka akan dijeras dengan pasal 112 jo 127, 114 jo 112 jo 144 jo 127, 112 jo 127 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika. (gind0)