AGAM-Dua warga Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya JA (35) dan FW (30) terpaksa berlebaran di Hotel Pordeo, karena ditangkap jajaran Polres Agam yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di daerahnya di Jorong Mudiak Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (10/8).
Kapolres Agam AKBP, Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Elvys Susilo dan Aiptu Septa Beni, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan jajaran Resnarkoba Polres Agam karena didapatkan pada diri keduanya memiliki dan menggunakan barang haram tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Sawah Liek Jorong Mudiak Nagari Duo Koto pada Sabtu 10 Agustus 2019, sekira jam 19.31 WIB, “kata Ferry Suwandi.
Kronologis kejadian, Sabtu 10 Agustus 2019 sekira pukul 19.31 WIB di Nagari II Koto didapatkan pada JA (35) pekerjaan tukang ojek dan FW (30) wiraswasta berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
” Pada JA ditemukan barang bukti sebanyak 2 paket narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus plastik warna bening, sedangkan pada FW didapatkan 8 paket narkotika gol 1 jenis sabu dibungkus plastik warna bening, “katanya.
Selain itu dari FW juga disita uang hasil penjualan senilai Rp1.200.000. Kini kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti di kantor Sat Res Narkoba Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut (210)