PAYAKUMBUH – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus penyalahan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, Sabtu (02/12) siang sekira jam 15.00 Wib.
Tersangka Doni (38) yang merupakan warga Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat ini diringkus Tim Phantom Squad dari Satuan Narkotika Polres Payakumbuh saat akan berbelanja ke sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan penyelidikan di lapangan secara sah membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Disebutkan Kasat Narkoba, gerak gerik tersangka sudah dipantau dan diikuti pihaknya berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat bahwasanya tersangka sering bertransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari tersangka Doni telah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening yang disimpan dalam kantong baju depan sebelah kanan dan uang tunai sebesar Rp 100.000.-
”Kita lakukan pemeriksaan awal di TKP dan seterusnya lakukan pengembangan untuk mengejar si penjual narkotika jenis sabu ini, ” beber Iptu Aiga.
Diketahui, satu paket narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka Doni didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Hendra (DPO) sebesar Rp 100.000.- setengah jam sebelum dilakukan penangkapan terhadapnya.(*)