BUKITTINGGI – Kasat Reskrim Bukittinggi AKP Rahmad Natun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Sabtu (12/5) kedua pelaku pembuangan bayi sudah diperiksa. Mereka, mengakui bahwa bayi yang dibuangnya itu memang hasil hubungan mereka. Keduanya tidak ditahan, karena masih berada bawah umur. Proses hukumnya akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saat ini bayi yang mereka buang masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi, dan orang tua perempuannya hari ini dijadwalkan akan diperiksa kesehatannya, selanjutnya kasus ini akan terus didalami dengan melibatkan instanti terkait dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak kedua keluarga, sehingga jelas titik terang penyelesaian yang akan ditempuh,” imbuhnya.
Menurut Rahmad Natun, kehamilan ibu kandung bayi perempuan itu tidak diketahui pihak manapun, terutama orang tuanya, serta pihak sekolah dimana dia menuntut ilmu, karena tetap masuk sekolah seperti biasa. Bahkan telah selesai mengikuti Ujian Nasional beberapa waktu lalu.
Terungkapnya kasus pembuangan bayi itu berawal dari adanya laporan dari orang tua D ke Polsek Bukittinggi. Anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Tindak lanjut dari laporan ke polisi itu menjadi catatan penting, yang dihubungkan dengan kasus penemuan bayi, dan ternyata memang mereka berdua orang tua si bayi.
Kasus ini sambung Rahmad Natun, merupakan hubungan di luar nikah, dengan mengacu pada proses hukum yakni pasal 77B Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, karena keduanya masih anak di bawah umur.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, kasus ini sangat mengagetkan kedua orang tua dari pasangan pelajar itu, karena perbuatan mereka sudah di luar batas kewajaran, karena sudah melakukan hubungan layaknya suami dan istri.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, warga tengah sawah Bukittinggi digemparkan dengan penemuan bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan dibuang didepan rumah warga di tengah sawah Bukittinggi. Saat ditemukan bayi itu dalam masih hidup. (gindo)