Kegiatan Stockpile Batubara PT Sungai Pangian Jaya Dihentikan

Stockpile Batubara milik PT Sungai Pangian Jaya yang kegiatannya dihentikan lantaran belum memiliki kelengkapan perizinan. ( ist )

Dharmasraya – Setelah melalui kajian yang cukup panjang, akhirnya kegiatan stockpile batubara milik PT Sungai Pangian Jaya di Kecamatan Sungai Rumbai, dihentikan sementara oleh Pemkab Dharmasraya.

Penghentian tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/807/P2KL/DLH-2024 dan dari hasil rapat lanjutan identifikasi permasalahan Stockpile tersebut pada tanggal 19 Juni 2024. Hadir dalam rapat itu Asisten perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Camat Sungai Rumbai, Kepala Satuan Reserse Polres Dharmasraya, Walinagari Sungai Rumbai Timur, dan pelaku usaha PT Sungai Pangian Jaya, Khairul Saleh dan Fitri Yenti.

Dalam rapat itu, seluruh pihak menandatangi berita acara penghentian sementara kegiatan stockpile di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, sampai terbitnya izin dan pemenuhan persyaratan dan atau kewajiban perizinan berusaha kegiatan stockpile.

“Penghentian kegiatan stockpile PT Sungai Pangian Jaya terhitung tanggal 19 Juni 2024. Pelaku usaha boleh melakukan kegiatan kembali setelah melengkapi syarat perizinan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” terang Sekda Pemkab Dharmasraya, H.Adlisman, Kamis (20/6/2024).

Ia menambahkan, penghentian sementara kegiatan stockpile tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

“Sebelum penghentian kegiatan stockpile tersebut, kita telah melakukan kajian dan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, instansi Pemerintah Pusat secara virtual pada 21 Mei 2024,” tambah Kadis DLH Dharmasraya, Budi Waluyo.

Lanjut Budi Waluyo, yang pasti penghentian kegiatan stockpile milik PT Sungai Pangian Jaya lantaran pelaku usaha belum melengkapi izin berusaha sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku seperti, belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) dari Pemkab Dharmasraya, dan kedua lokasi stockpile tersebut merupakan kawasan pemukiman perkotaan. KLBI 52101 ( Pergudangan dan Penyimpanan) tingkat risiko rendah tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan penumpukan stockpile batubara. Belum memenuhi persyaratan untuk kegiatan stockpile batubara dan sejumlah persyaratan lain yang belum dipenuhi oleh pihak pelaku usaha.

“Seperti yang disampaikan Pak Sekda. Penghentian ini bersifat sementara. Apabila pelaku usaha telah melengkapi perizinan sesuai peraturan dan perundang undangan berlaku, maka yang bersangkutan boleh melakukan kegiatannya kembali,” pungkasnya. ( roni )