BATUSANGKAR – Minim perhatian Anggota DPRD Tanah Datar saat melaksanakan kewajibannya. Ini terlihat saat sidang paripurna DPRD Tanah Datar mengesahkan tiga Perda yang diusulkan Pemkab, saat itu hanya diikuti 17 anggota dewan dari 35 anggota yang ada.
Sidang paripurna DPRD Tanah Datar dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu bersama Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra.
Bupati Eka Putra disaksikan Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana dan pejabat Pemkab menandatanganinya tiga dokumen perda yang dibahas menjadi Perda diajukan sejak 2021 lalu. Ketiga Ranperda itu adalah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tanah Datar Tahun 2022.
Tentang proses pembahasannya, diutarakan langsung Asrul Jusan. Menurutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 5 Juli 2021 telah dilakukan rapat antara Pansus II dan Tim Ranperda Pemerintah bersama kepala OPD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD.
“Dalam rapat tentang SPBE itu, 8 fraksi melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima dan menyetujui untuk dijadikan Perda, namun dalam pembahasan itu disepakati terjadi beberapa perubahan pada struktur dan isi materi muatan Ranperda,” katanya.
Selanjutnya, laporan hasil pembicaraan tingkat pertama Pansus I DPRD Tanah Datar disampaikan Benny Afero. Dimana rumusan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tanah Datar bersumber pada hasil rapat internal Pansus I DPRD dengan Tim Ranperda Tanah Datar.
“Di samping dari rapat, Ranperda ini juga berdasarkan hasil konsultasi Pansus I ke pemerintah Pusat serta kunjungan kerja dari dan ke Kabupaten/kota lain baik dalam ataupun luar Provinsi Sumbar,” jelasnya.
Dikatakan Benny, setelah dilakukan pembahasan maka dilanjutkan rapat antara DPRD bersama tim Ranperda Pemkab pada 7 Oktober 2021, dimana 8 fraksi DPRD menerima dan menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah namun dengan beberapa perubahan-perubahan.
Selepas itu, Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar melalui Juru Bicaranya Herman Sugiarto menyampaikan hasil pembahasan atas Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2022 telah dilaksanakan pada 18 Mei 2022 terhadap 2 judul Rencana Pembentukan Perda di luar Propemperda tahun 2022.
“Dari hasil perumusan dan melihat kondisi daerah, Badan Pembentukan Perda Tanah Datar bersama Tim Propemperda menyepakati untuk memasukkan Ranperda Nagari ke dalam Propemperda 2022,” katanya.
Dalam pembahasan itu juga, tambah Herman, disepakati 16 judul usulan rencana Properperda termasuk Ranperda Wajib untuk dijadikan Propemperda Tahun 2022.
Adapun 16 Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tanah Datar, kemudian Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang Bangunan Gedung, tentang Cadangan Pangan, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana , tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, tentang APBD Tahun Anggaran 2023, tentang Hutan Adat, tentang Kampung Adat Minang, tentang Persampahan, tentang Trantib, tentang Penyertaan Modal pada Perumda Tuah Sepakat serta Ranperda tentang Nagari.