PADANG – Keikutsertaaan badan publik memgikuti monitoring dan evaluasi (Monev) di tahun 2022 ini meningkat dari 60,2 persen menjadi 78,6 persen.
Namun, untuk melakukan verifikaai faktual, Komisi Informasi Sumbar terbentur minimnya ketersediaan anggaran. Padahal tahapan Monev saat ini akan memasuki tahapan verifikasi faktual dimana ada 106 badan publik yang harus diverifikasi.
“Pada monev Tahun 2022 ini terjadi peningkatan badan publik yang mengembalikan kuesioner yakni sebesar 78,6 persen atau 392 badan publik. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 60,2 persen. Badan publik peserta monev 2022 ini terbagi dalam 9 kategori,” ungkap Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, dalam konfrensi pers Senin (29/8) di Kantor KI Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Nofal turut didampingi Ketua Monev Arif Yumardi, Wakil Ketua Tanti Endang Lestari, Adrian Tuswandi dan turut dihadiri anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh badan publik yang mengembalikan kuesioner monev yang berjumlah 392 badan publik, maka panitia monev menetapkan 106 badan publik yang nilainya di atas 50 dan tahapan selanjutnya diverifikasi faktual untuk 9 kategori.
“Sebelum verifikasi faktual, 106 badan publik yang nilainya di atas 50 itu, diharuskan mendaftar ulang di website komisi informasi. Dalam persfektif kami di KI, peningkatan jumlah peserta monev ini karena para badan publik sudah familiar dengan monev,” kata Nofal Wiska.
Ditambahkan Nofal, dalam monev 2022, ada badan publik sebagai pemain baru di kategori OPD Sumbar. Menariknya, pendatang baru ini justru masuk dalam 10 besar badan publik informatif kategori OPD Provinsi seperti Dinas Kehutanan (Dishut), PSDA, Bina konstruksi dan Dispora Sumbar.
Sementara itu Anggota DPRD Sumbar, HM. Nurnas mengatakan jumlah badan publik yang menjadi peserta monev KI Sumbar, tidak berbanding lurus dengan kondisi nasional, di mana rangking keterbukaan informasi Sumbar mengalami penurunan.
“Kita berharap, setidaknya OPD dan badan publik yang ikut monev di Sumbar mencapai 90 persen, ini baru hebat,” ujar Nurnas yang merupakan penggagas lahirnya KI Sumbar.
Terhadap KI Sumbar, HM Nurnas berharap terus melakukan pemantauan terhadap OPD yang cuek terhadap monev dan menyampaikan secara tegas kepada gubernur. Karena peningkatan jumlah OPD Sumbar yang mengikuti monev 2022 ini, angkanya belum signifikan.
“Harapan saya sebagai pengawal keterbukaan informasi, menitipkan pada Komisioner KI Sumbar agar mengawal OPD yang tidak ikut monev. Kan tidak berat, tak perlu secara fisik mengantarkan kuesioner ke kantor KI Sumbar. Apalagi Sumbar sudah punya Perda Keterbukaan Informasi Publik,” tegas HM Nurnas yang mengaku belum puas dengan peningkatan OPS Provinsi yang mengikuti monev 2022 dari 66 persen ke 78 persen. Harusnya minimal 90 persen.
Ketua Monev Keterbukaan Informasi Publik Arif Yumardi, mengatakan setelah melakukan validasi data badan publik yang mengikuti monev 2022, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi faktual.