“Namun yang menjadi kendala bagi kami di panitia monev, anggaran tersedia sangat minim. Padahal, ada 90 badan publik yang akan kami kunjungi untuk melakukan verifikasi faktual. Mengingat saat ini sedang pembahasan perubahan APBD 2022, kami berharap Banggar DPRD Sumbar untuk menambah anggaran KI Sumbar,” jelas Arif sembari menambahkan BUMN, PTN dan Parpol tidak lagi masuk dalam Monev 2022.
Ada satu hal yang menarik dalam Monev 2011 ini, tambah Tanti, dimana KI akan melakukan pendampingan atau pembinaan terhadap badan publik yang nilainya di bawah 50.
“Ini sesuai dengan amanah Perki no. 1 di mana KI akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap badan publik yang mungkin belum paham dalam hal lainnya terkait keterbukaan informasi,” ungkap Tanti.
Hebatnya, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 2 provinsi yang melakukan e-monev. Yogyakarta dan Sumbar. Jabar baru launching e-monev, pungkas Nofal. (benk)