JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penundaan proses pemeriksaan terhadap peserta yang terlibat dalam Pemilu akan dilanjutkan pada Pilkada 2024.
Penundaan pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses Pemilu kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Minggu (1/9).
Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.
Aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta Pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
“Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain,” pungkasnya. (108)