Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

SOLOK – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkeputusan tetap dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Solok, Rabu(26/2).

Kejari Solok Andri Metrawijaya melalui Kasi BB Hamdika Wiradi Putra dalam sambutannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti Narkotika psikotropika dan barang bukti kejahatan dalam perkara kriminal umum dengan total 29 perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Solok Kota dan Polres Solok Aro Suka

Tampak hadir di kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kepala BNNK Solok, Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Kasat Reskrim Polres Solok, Kasat Narkoba Polres Solok, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Kasat Narkoba Polres Solok Kota.

Hamdika menjelaskan, adapun BB yang dimusnahkan yakni narkotika Jenis Shabu seberat 77,82 Gram, Narkoba jenis Ganja seberat 50,43 Gram, Pil Inex 0,26 Gram serta pakaian, helm, kayu, bantal dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana telah diatur pada pasal 30 ayat 1 undang – undang nomor 16 Tahun 2014 junto undang – undang 11 Tahun 2021 dan pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

google-site-verification: googlef872a358de8395da.html