BATUSANGKAR – Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum, dan melindungi aset serta jalannya pembangunan pada jajaran Pemkab Tanah Datar.
Untuk ini, kedua pihak menandatangi MoU dilakukan Bupati Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Hardijono Sidayat
gedung Indojalito kemarin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Hardijono Sidayat, lewat MoU ini sangat banyak fungsinya, diantaranya dalam mendukung kinerja Pemkab Tanah Datar, melindungi aset dan jalannya pembangunan.
“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus untuk mempererat silaturahim antara Pemkab dan Kejari demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kajari.
Diutarakan, sebenarnya ide ini sudah lama direncanakan, namun sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang bekerjasama melakukan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa, semoga kedepannya melalui MoU ini akan lebih aman dan lancar, tanpa terkendala permasalahan hukum.
Saat itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasinya pada jajaran Kejari yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Katanya, kesepakatan yang ditandatangani meliputi pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab.
“Sinkronisasi semacam ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak, untuk langkah dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan pemkab Tanah Datar,” kata Eka Putra.
Dikatakan, perjanjian bidang perdata dan tata usaha negara ini jika terjadi pelanggaran hukum ringan, tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya.
Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk dengan mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. (ydi)