PADANG-Kejaksaan negeri se Sumbar mendukung program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Dukungan itu direalisasikan lewat penandangtanganan MoU antara BPJamsostek dan jajaran kejati di Padang, Rabu malam (2/6).
Kejati Sumbar, Anwaruddin usai penandatanganan mengatakan program BPjamsostek sangat bermanfaat bagi pekerja. Karena ada empat program yang melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja.
“Program BPJSTK ini sangat bagus, Iurannya sangat terjangkau Rp16.800 per bulan. Dengan nominal tersebut pekerja sudah terlindungi,” kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistyono , saat Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Hotel The Premier Padang, Rabu (2/6/2021).
Disebutkannya, setiap pelaku usaha meski mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJSTK, mengingat besarnya manfaat program tersebut baik untuk pekerja atau pun pemberi kerja.
Honorer di Kejaksaan Tinggi sendiri, katanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Artinya Kejati Sumbar sudah memberikan perlindungan kepada tenaga honorer.
“Honorer kami di Kejati Sumbar belasan orang dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK,” terangnya.
Dia berharap, BPJSTK Cabang Padang bisa menjadi penyelenggara terbaik di Indonesia dalam menjalan program yang ada. Sebab katanya Kejaksaan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas menyukseskan program pemerintah.
Termasuk dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus namun masih perlu ditingkatkan lagi jumlahnya bagi UKM dan UMKM.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar- Riau, Pepen S Almas mengatakan, Instruksi Presiden Presiden untuk khusus Sumbar sudah sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Pencanangan tersebut dilakukan pada
25 Maret 2021 oleh Gubernur Sumbar dalam mendukung 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemprov Sumbar lebih dulu dari Inpres mencanangkan, selangkah lebih maju,” kata Pepen.
Target 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar menyisakan waktu 7 bulan lagi.