LUBUK BASUNG – Lama menunggu, akhirnya dugaan kasus korupsi kegiatan terhadap pelaksanaan proyek Sejuta Janjang Lereng Gunung Singgalang, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam diproses.
Kejaksaan Negeri Agam menetapkan tiga tersangka terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang tersebut.
Tiga tersangka itu, setelah ditetapkan, langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan terlebih dahulu melalui pemeriksaan cukup lama, selama 6 jam di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung.
Kejari menetapkan masing-masing P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MI Direktur PT.BJB dan B pelaksana pekerjaan di lapangan sebagai tesangka.
Penetapan 3 tersangka kasus korupsi proyek Sajuta Janjang, Pakan Sinayan,Kecamatan Banuhampu itu, disampaikan Burhan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (16/11/2023) malam.
Proyek Sajuta Janjang ini dibangun dengan anggaran pembangunan 2019 di bawah naungan Dinas Pariwisata-Pemuda dan Olahraga Agam.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan 3 ahli serta gelar perkara. Bahkan kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan. Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta.
Kepada ketiga pelaku lanjutnya, penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Burhan menyebut, kemungkinan aka ada penetapan status tersangka kepada tersangka lain.
“Terhada pihak-pihak terkait yang menurut hukum dapat dimintai keterangan pada kesempatan lain akan ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa keselahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya,” jelas Burhan. (lkm)