Hukum, Riau  

Kejari Bengkalis Sita Aset Tersangka Korupsi Kredit Pertanian Senilai Rp1 Miliar

Penahanan dan Pelimpahan ke Pengadilan
Selain US, empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga telah diserahkan ke JPU.

Mereka adalah S, Pimpinan Capem Duri Hangtuah tahun 2021; DM, Pimpinan Seksi Bisnis; serta FM dan WZH, Account Officer Kredit Produktif di bank tersebut.

Usai tahap II, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Dalam waktu dekat, surat dakwaan akan diajukan ke pengadilan,” tambah Resky.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan.(*)