Penahanan dan Pelimpahan ke Pengadilan
Selain US, empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga telah diserahkan ke JPU.
Mereka adalah S, Pimpinan Capem Duri Hangtuah tahun 2021; DM, Pimpinan Seksi Bisnis; serta FM dan WZH, Account Officer Kredit Produktif di bank tersebut.
Usai tahap II, para tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Dalam waktu dekat, surat dakwaan akan diajukan ke pengadilan,” tambah Resky.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan.(*)