BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri Bukittimggi kembali melakukan pemusnahan barang bukti tidak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/10).
Kali ini barang bukti yang dimusnahkan itu berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja serta kulit harimau dan tulang belulang hewan yang dilindungi.
Pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, Kejari Bukittinggi, Sukardi dan sejumlah anggota forkopinda Bukittinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi didampingi kasi Barang Bukti Bobi Haryanto mengatakan Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan surat printah kejari Bukittinggi Nomor : Print-920/N.3.11/Euh.3/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti perkara narkotika dengan rincian ganja seberat 17,7 gram, shabu seberat 1.057,69 gram.
Barang bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap 18 perkara narkotika ( shabu shabu 15 perkara dan ganja 3 perkara) dengan terpidana sebanyak 19 orang terpidana.
Sedangkan barang bukti berupa bagian tubuh hewan yang dilingdungi itu beru 1 kulit dan tulang belulang harimau serta tulang tengkorak tapir yang merupakan penyelesaian terhadap 1 (satu) perkara yang menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dlm pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya. Dengan jumlah terpidana sebanyak 1 (satu) orang.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahka itu merupakan hasil perkara yang ditanganinya sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti itu diharpkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa narkoba itu sangat merusak dan tidak ada untungnya sama sekali.
“Apa bila kasusnya terungkap, maka akan sengsara semuanya, pelakunya sengsara, keluarganya sengsara dan barang buktinya dimisnahkan sehingga tidak ada untungnya sama sekali,”ujarnya.
Sementara kepala BKSDA Resor Agam, Ceko mengatakan bahwa barang bukti seperti kulit harimau dan tulang belulang hewan yang dimusnahkan itu merupakan kulit dan tulang belulang hewan yang dilindungi oleh UU yang tertuang dalam Permen Alhaka no 106 tahun 2018.
“Pemusnahan ini kita harapkan dapat menjadi efak jera bagi masyarakat khususnya di Bukittinggi dan Agam, sehingga tidak ada lagi hewan hewan yang dilindungi itu dibunuh oleh masyarakat,”ujarnya.(203)