BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri (kejari) Bukittinggi kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum periode Januari hingga Juni 2020, Senin (20/7).
Kepala Kejari Bukittinggi Sukardi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang Bukti Yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara narkotika dan kosmetik ilegal yg tidak memiliki izin edar, terdiri dari ganja seberat 3.152,58 gram, shabu seberat 81,79 gram dan ekstasi sebanyak 4 butir.
“Barang Bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap 44 perkara narkotika dengan terpidana sebanyak 55 orang,” kata Sukardi.
Selain, Kejari juga melakukan pemusnahan barang bukti perkara kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang terdiri dari 13 karton berbagai macam alat kosmetik ilegal seperti, eye shadow, lipstik, pensil mata, pensil alis, bulu mata, cat kuku dan barang ilegal lainnya, dengan terpidana sebanyak 2 orang.
“Barang bukti yang kita memusnahkan ini lebih banyak kosmetik ilegal,” ulasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi mengatakan, Pemko Bukittinggi akan menggiatkan razia kosmetik di apotik dan toko kelontong di Bukittinggi.
“Kita berikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Polres Bukittinggi yang baru satu bulan menjabat di sini. Namun telah berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15 kg beberapa hari lalu. Selain itu kita juga apresiasi kepada Kejari Bukittinggi dan Kodim 0304 Agam telah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika,” ungkapnya. (gindo)