PULAU PUNJUNG – Kejaksaan Negeri Dharmasraya mencatat ada 102 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima dari Januari sampai akhir Juni 2023.
“Kita mencatat jumlah SPDP yang ditangani kejaksaan dari Bulan Januari hingga akhir Juni 2023 ini sebanyak 102. 40 persen kasus narkoba,” ungkap Kepala Kerjaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan dalam jumpa pers Upacara Hari Bakti Adiyaksa ke-63, Sabtu (22/3/2023).
Ia menjelaskan, penyerahan tahap I 112 perkara, berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 106 perkara, tahap II 103 perkara, yang sudah menjalani persidangan 98 perkara, dan 68 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu tambah Dodik Hermawan, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, juga telah memfasilitasi penghentian penuntutan lima kasus tindak pidana umum melalui keadilan restorative justice setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose hingga Juli 2023
“Sejumlah kasus yang kita fasilitasi penghentian penuntutan yakni, pencurian, perkelahian, dan lainnya. Capaian ini membuktikan kejari telah memberikan pelayanan penegakan hukum humanis kepada masyarakat,” terangnya.
Katanya, lima perkara tersebut setelah diteliti dan dinilai layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Target penyelesaian perkara di luar persidangan telah melampaui target. Ke depan, jajaran kasi pidum juga akan memfasilitasi dua perkara lagi untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terangnya.
Pihak kejaksaan berharap kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Kejari Dharmasraya juga memaparkan penyelesaian sejumlah kasus atau perkara mulai dari kriminal, narkotika, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga Juli 2023.
“Untuk penangan tindak pidana korupsi kita melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) tahun 2019 di Kecamatan Sungai Rumbai, dan dugaan korupsi penyalahhgunaan dana bagi hasil koperasi di Nagari Sikabau periode 2018 sampai 2021. Kemudian dari Bulan Januari hingga akhir Juni 2023 kejari telah menyumbang kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp336 juta dari hasil lelang barang rampasan,” pungkasnya. ( roni )