Bukittinggi – Kejaksaan Negeri Bukittinggi melimpahkan tersangka B (16), salah seorang pelaku penganiayaan dua orang anggota prajurit TNI dari unit Intel Kodim 0304/Agam, Selasa (17/11).
Penyerahan tersangka B yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu didampinggi pengacara, orang tua dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Budi Sastra membenarkan pelimpahan perkara ABH itu kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi untuk memasuki tahap persidangan.
“Hari ini, kita serahkan berkas perkara ABH itu kepada pihak PN Bukittinggi untuk disidangkan,” kata Budi Sastra kepada wartawan melalui selular, Selasa (17/11).
Dijelaskanya, sebelum pelimpahan perkara ABH itu, pihaknya bersama pengadilan negeri Bukittinggi telah melakukan upaya deversi alias penyelesaian perkara di luar persidangan.
Menurut Budi, berdasarkan UU No.11 peradilan anak, untuk kasus ABH diversi wajib dilakukan dan dimusyawarahkan. Jika korban memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan. Maka sidang tidak dilanjutkan dan tersangka dikembalikan kepada orang tua namun kalau tidak tercapai kesepakatan, maka sidang dilanjutkan.
Dalam kasus penganiayaan dua prajurit TNI itu yang melibatkan tersangka ABH, upaya deversi yang dilakukan gagal, karena dua orang korban dari anggota Intel Kodim yang diundang tidak datang sehingga tidak tercapai kesepakatan.
“Karena gagalnya deversi antara pelaku dengan korban itu, maka kasusnya berlanjut ke persidangan,” terang Budi.
Setelah pelimpahan perkara itu, tersangka ABH tersebut sudah menjadi tahanan hakim dan dititipkan di Rutan Mapolres Bukittinggi.
Sedangkan, empat orang lagi tersangka dari rombongan Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, berkasnya belum lengkap alias P21 dan masih ditangani Polres Bukittinggi. (203)