Hukum  

Kejari Musnahkan Narkotika, Pasaman Berada di Jalur Perlintasan

Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi bersama Forkopimda atau mewakili  memusnahkah barang bukti tindak pidana umum.(ist)

LUBUK SIKAPING – Kejaksaan Negeri Pasaman memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa jenis daun ganja kering dan sabu, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (17/12).

Dimana barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Polri di Padang terhadap barang bukti Narkotika Sabu dan Ganja.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan sekarang berupa narkotika jenis ganja dan sabu dari bulan Juli sampai Desember 2020. Barang bukti dimusnahkan berasal dari 30 perkara dengan berat totalnya 433.700,635 gram daun ganja kering yang di amankan penyidik Polres Pasaman, tapi yang di sidangkan dalam perkara oleh Kejaksaan ada 10.722,909 gram yang dimusnahkan” kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.

Kemudian, lanjutnya berat sabu yang di tangkap penyidik Polres Pasaman sebanyak 1.071,38 gram yang harganya bisa mencapai 1 Milyar. Jadi yang kita terima dari penyidik Polres Pasaman untuk persidangan seberat 50,68 gram yang dimusnahkan, kemudian ada barang bukti tindak pidana pencurian seperti, linggis, pisau dan lainnya.

” Kegiatan ini bentuk komitmen yang kita lakukan untuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika khususnya, dimana sangat meresahkan negeri kita terutama mental anak anak muda. Para pelaku tindak pidana Narkotika berasal dari luar daerah Pasaman. Pasaman merupakan lintasan tidak pidana Narkotika yang di bawa dari Sumatera Utara”sebut Kajari.

Fitri Zulfahmi menghimbau bagi masyarakat Pasaman kalau melihat gerak gerik orang luar yang mencurigakan tolong segera di laporkan ke pihak penyidik Polres Pasaman. “Mari kita perangi Narkotika, mari kita perangi kejahatan dan kita berikan sangsi hukum yang tegas” ucapnya.

Dalam acara pemusnahan barang bukti hadir, Bupati Pasaman atau mewakili, Kajari Pasaman, Kapolres Pasaman yang mewakili, Dandim 0305 Pasaman atau mewakili, ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mewakili, kepala Dinas Kesehatan, kepala Satpol PP. (Hendra)